http://gunadarma.ac.id

Selasa, 01 November 2011

Tugas Ilmu Sosial Dasar Bagian 5

A.  Pengertian Hukum                                        

(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

B.    Sifat dan Ciri-ciri Hukum

Sifat dan cirri-ciri hokum menurut C.S.T. Kansil, S.H., adalah sebagai berikut:
a.    terdapat perintah atau larangan.
b.    Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat. Sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya. Yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘kaedah hukum’.

C.    Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :

1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hokum.

#   Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt).
- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim.
#   Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam :
- hukum tertulis, yang terbagi atas
hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- hukum Tertulis tak dikodifikasikan  hukum tak tertulis.
#   Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-   hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara.
- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
-   hukum Asing ialah hukum dalam negala lain.
-  hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
#   Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang   bagi suatu masyarakat tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating.
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
# Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
 - hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan.
- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
# Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan harus dan mempunyai paksaan mutlak..
- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
# Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
# maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

D.   Pembagian Hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan .
-  hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt) .
- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara .
- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

2. Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam :
- hukum tertulis, yang terbagi atas
a. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
    - hukum tak tertulis

3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara .
- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional .
- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain .
- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.

4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :

- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating.
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia .

5. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan .
- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

6. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-   hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat   dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

7. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

8. menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya


E.              Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
·         Prof. Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
·         Georg Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·         Georg Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
·         Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
·         Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·         Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·         Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
·         Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

F.    2 Tugas Utama Negara        
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
a. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakniyang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yangmembahayakan. 
b. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaiman kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasikemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuannasional

G.   Sifat-sifat Negara
a.Sifat monopoli
Monopoli berasal dari kata “mono” yang artinya satu dan “poli” yang artinya penguasa, jika sifat monopoli dikaitkan dengan Negara adalah suatu hak tunggalyang dilakukan oleh negara untuk berbuat atau menguasai sesuatu untukepentingan dan tujuan bersama. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkantujuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini Negara dapatmenyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilaranghidup dan disebarkluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuanmasyarakat dan dapat membahayakan posisi suatu kekuasaan. Misalnya,Pemerintah mencanangkan Indonesia Sehat 2010. Itu berarti Warga NegaraIndonesia harus berpartisipasi agar tercapai.

B sifat memaksa
Sifat memaksa artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legalagar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.Dengan ditaatinya peraturan perundang-undangan, penertiban dalam kehidupan bermasyarakat dapat tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya anarki. Sarandalam pencapaian hal tersebut tidak luput dari kinerja polisi, tentara yang bertugasmenjaga pertahan dan keamanan serta alat penjamin hokum lainnya. Organisasidan asosiasi yang lain dari Negara juga mempunyai aturan-aturan yang mengikat,akan tetapi aturan-aturan yang dikelurkan oleh Negara lebih mengikat penduduknya.Dalam masyarakat yang bersifat homogen dan ada consensus nasional yangkuat mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaan itu tidak begitumenonjol, akan tetapi di Negara-negara baru yang kebanyakan belum homogendan konsensus nasionalnya kurang kuat, sering kalli sifat paksaan ini akan lebihtampak. Dalam hal iinegara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknyadipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi (menyakinkan).Lagi pula pemakaian paksaan secara ketat, selain memerlukan organisasi yangketat, juga memerlukan biaya yang tinggi.

c.Sifat Mencakup Semua
Sifat untuk semua berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya keharusan membayar pajak) adalah untuk semua orang tanpakecuali. Keadaan demiian memang perlu, sebab kalu seseorang dibiarkan berada di   luar lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakatyang dicita-citakan akan gagal, atau dapat menganggu cita-cita yang telah tercapai.Lagi pula, menjadi warga negar tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary)dan hal ini berbeda dengan asosiasi di mana keanggotaan sukarela. Misalnya,dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berisi tentang kebebasan memilih agama. Hal itu berarti, semua Warga Negara Indonesia berhak memilih agama dankepercayaannya masing-masing tanpa adanya paksaan.

H.   2 Bentuk Negara
a.    Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
                                         i.    Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
                                        ii.    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.

b.    Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion.
2. Negara uni.
3. Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
1. harus ada wilayahnya.
2. harus ada rakyatnya.
3. harus ada pemerintahnya.
4. harus ada tujuannya.
5. harus ada kedaulatan.
Tujuan Negara :
1. Perluasan kekuasaan semata.
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum.
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
- Permanen.
- Absolut.
- Tidak terbagi-bagi.
- Tidak terbatas.
Sumber kedaulatan :
- Teori kedaulatan Tuhan.
- Teori kedaulatna Negara.
- Teori kedaulatn Rakyat.
- Teori kedaulatan hukum.

I.       Unsur-unsur Negara
Terbentuknya negara dapat terjadi karena adanya beberapa unsur. Unsur-unsur pembentuk negara adalah sebagai berikut :

1.Pendudu
Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili serta menyatakankesepakatan diri ingin bersatu. Yang dimaksud dengan semua orang adalah penduduk Indonesia dan negara lain (asing) yang sedang berada di Indonesia untuk wisata, bisnis, dan lainya.

2. Wilayah
Negara memiliki batasan / teritorial yang jelas atas darat, laut, dan udaradiatasnya. Wilayah Indonesia terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia, dan dua samudra yaitu samudra India dan Pasifik. Letak inimembuat Indonesia berada pada posisi strategis yang menjadi jalur lalu lintastransportasi dunia.
3.Pemerintah
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah system pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini, presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih dan mengangkat serta memerhentikan para mentri sebagai pembantunya.

4.    Pengakuan Dari Negara lain
Pengakuan negara lain sangat dibutuhkan agar suatu negara itu dapat di akuisecara sah oleh seluruh negara-negara di dunia, dan bisa ikut andil dalam permasalahan politik dan ekonomi secara internasional.

J.    Pengertian Tentang Pemerintah
pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah. seperti halnya pemerintah, Pemerintah adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara.
Menurut C.F Strong : Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
K.   Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

L.     2 Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :

- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan

- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

2.  naturalisasi atau kewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.


M.  Orang-orang yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
1.     Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :

- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang
   sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui
   pemerintahannya sendiri.
-  Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang
   bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
N.   Pendapat dari salah satu point
Dari ke 13 point diatas saya lebih tertarik pada point ke 9 tentang unsur-unsur Negara yang didalamnya berisikan tentang unsure yang dapat membentuk suatu Negara yang terdiri dari penduduk, wilayah, pemerintah, dan diakui oleh Negara lain. Bila suatu Negara tidak memiliki salah sati unsur tersebut maka Negara itu bukan suatu Negara melainkan wilayah yang belum memiliki identitas. Jika Negara sudah memiliki wilayah, penduduk, pemerintahan tetapi belum mendapat pengakuan dari Negara lain maka Negara tersebut pun belum bisa disebut dengan Negara. Negara tersebut harus berjuang untuk bisa diakui oleh Negara lain.  

Referensi :
-   suci_k.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../warganegara-dan-negara(5).pdf
                         -    http://wasnudin.blogdetik.com/2010/11/04/warganegara-dan-negara/

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © ita G4ever